Sabtu, 07 Desember 2013

BAB 2

MENGANALISIS ASPEK-ASPEK PERENCANAAN USAHA
A. TUJUAN DAN SASARAN
Untuk memulai suatu usaha, wirausaha terlebih dahulu merumuskan tujuan usaha. Tujuan yaitu maksud, keinginan, haluan, atau arch yang dituju. Wirausaha merumuskan tujuan usaha untuk jangka panjang. Usaha yang dikelola tanpa tujuan yang jelas membuat wirausaha tidak dapat mengetahui adanya rintangan dan kelemahan dalam usahanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, wirausaha biasanya menetapkan beberapa target.
Target adalah sasaran yang telah direncanakan dan ditetapkan yang harus dicapai.
Jadi Tujuan Usaha adalah target yang bersifat kuantitatif yang pencapaiannya menjadi ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Merumuskan tujuan usaha itu pada dasarnya untuk jangka panjang dengan tugas yang harus diselesaikan selama waktu itu dan akan mengarahkan kegiatan kinerja usaha.
Tujuan usaha yang ditetapkan oleh wirausaha sebagai berikut.
· Mencari keuntungan atau laba.
· Membantu kehidupan sosial masyarakat.
· Meningkatkan kepeloporan dalam usaha.
· Meningkatkan kepuasan konsumen.
· Meningkatkan pelayanan prima.
Tujuan usaha selanjutnya dijabarkan menjadi sasaran usaha.
Jadi Sasaran Usaha adalah penjabaran dari tujuan Usaha
sasaran usaha akan dicapai dalam jangka waktu tertentu. sasaran usaha harus dibuat secara spesifik, terukur, jelas kriterianya, dan disertai indikator­indikator yang rinci supaya sasaran tersebut dapat dicapai. Untuk dapat merumuskan sasaran usaha, wirausaha harus mengumpulkan fakta, data, dan informasi tentang kondisi lingkungan kegiatan usaha dengan lengkap. secara rinci, wirausaha dapat melakukan analisis kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan kelemahan (threat). IN lazim disebut dengan analisis SWOT.
Tujuan usaha sebenarnya merupakan penjabaran lebih rinci dan aplikatif dari sebuah misi.
Sementara itu, MISI merupakan pernyataan tentang hal-hal yang harus dikerjakan oleh wirausaha dalam mewujudkan visi.
Dalam operasional usaha, orang berpedoman pada misi.
Rencana strategic (renstra atau strategic plan) adalah rencana langkah demi langkah yang akan membawa lembaga mencapai tujuan akhir sesuai dengan visi dan misi.
Suatu rencana strategic hendaknya bersifat fleksibel agar dapat menampung hal-hal yang tidak terduga. Jadi rencana strategic bersifat dinamis, dapat berubah setiap saat sesuai dengan kebutuhan, namun tidak mengubah tujuan akhir.
Pelajari kembali kaitanan antara visi, misi dan tujuan pada buku Kewirausahaan Kelas X
Untuk mencapai target-target sebagaimana dinyatakan dalam rencana strategic, wirausaha perlu membuat suatu rencana taktis (tactical plan). Ini berupa pembuatan tahapan dan siasat guna melaksanakan rencana strategic.
Rencana taktis disusun dengan melibatkan unsur-unsur pimpinan perusahaan. Rencana taktis ini selanjutnya dilaksanakan, dikelola, dinilai, serta diperbaiki sehingga memberikan hasil akhir sesuai dengan tujuan usaha. Dalam mengelola pelaksanaan visi/misi, wirausaha membutuhkan suatu manajemen.
Urutan langkah aktivitas suatu organisasi dalam rangka mewujudkan visi misinya dapat dilihat pada diagram berikut ini. Sebuah pernyataan visi bisa di abarkan menjadi beberapa misi, dan setiap pernyataan misi bisa djabarkan lagi dalam beberapa tujuan. Begitu halnya pernyataan target, renstra, dan rentaknya.
B. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha merupakan format legal dari organisasi usaha/bisnis. Orang lain akan mengetahui dengan jelas kemampuan suatu aktivitas bisnis dari bentuk badan usaha yang digunakan. selain itu, badan usaha juga akan menentukan seberapa besar tingkat kepercayaan pihak lain yang akan memengaruhi partisipasinya dalam kiprah bisnis itu.
1. Jenis Usaha
sebelum memilih jenis usahayangakan digeluti, Anda perlu mengetahui clan mempelajarijenis-jenis usaha yang ada. Dengan demikian, Anda akan memperoleh gambaran yang jelas tentang perusahaan yang direncanakan. Pada prinsipnya kegiatan perusahaan clapatclikelompokkan ke dalam tiga jenis usaha berikut.
> Perdagangan/distribusi
Jenis usaha ini bergerak dalam kegiatan meminclahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang memiliki kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan. Contohnya pertokoan, warung, rumah makan, agen, penyalur, peclagang perantara, tengkulak, komisioner, dan makelar.
> Produksi / industri
Jenis usaha ini bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang/bahan menjadi bahan/ barang lain yang berbeda bentuk clan sifatnya clan mempunyai nilai tambah. Contohnya industri pangan, pakaian, peralatan rumah tangga, kerajinan, bahan bangunan, pertanian, peternakan, clan perkebunan.
> Jasa komersial
Jenis usaha ini bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya. Contohnya asuransi, bank, konsultan, biro perjalanan pariwisata, pengiriman barang (ekspedisi), dokter, psikolog, pembela hukum (pengacara), bengkel, salon, dan rental.
Proses pemilihan jenis usaha perlu dilakukan secara cermat. Mula-mula Anda lakukan studi kelayakan usaha. Tahapan yang dilakukan sebagai berikut.
· Mencari informasiyangjelastentangjenist)arangataujasayangdibutuhkan,sertajumlahyangtelah dipenuhi. Terhadap barang yang belum terpenuhi, Anda bisa mencari cara untuk memenuhinya.
· Mencari informasi tentang jenis barang/jasa yang dibutuhkan, tetapi belum tersedia di pasaran.
· Membuat beberapa pilihan jenis usaha yang mungkin dapat dilaksanakan.
· Mengelompokkan pilihan-pilihan jenis usaha tersebut menurut kegiatannya.
· Menyingkirkan pilihan yang tidak sesuai dengan kegiatan.
· Menyingkirkan jenis usaha yang ticlak menjanjikan kesempatan clan imbalan yang dapat diperoleh.
· Membicarakan rencana usaha dengan pihak lain, seperti pengusaha yang bergerak di berbagai jenis usaha, pejabat pemerintah, atau pemuka masyarakat.
· Menyeleksi kembali secara seksama clan cermat semua jenis usaha yang 1010s penyaringan dengan menggunakan faktor pertimbangan yang objektif clan rasional dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada.
setelah bentuk usaha ditentukan, dilakukan studi kelayakan yang meliputi aspek pasar dan pemasaran, teknis dan teknologi, manajemen operasional, ekonomi dan keuangan, Berta aspek hukum mengenai usaha tersebut.
2. Bentuk Usaha
setelah menentukan jenis usaha, selanjutnya Anda menentukan bentuk usaha. Bentuk usaha ini menentukan batas tanggung jawab pars pemilik terhadap persoalan perusahaan, seperti utang clan kerugian.
Badan usaha merupakan kesatuan hukum (yuridis), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha sering disamakan dengan perusahaan, walaupun kenyataannya berbeda. Di mana letak perbedaannya?
Badan usaha merupakan suatu lembaga,
sedangkan Perusahaan merupakan tempat badan usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksinya.
Ditinjau dari sudut pandang hukum (legalitas), terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha tak berbadan hukum. Namun demikian, semua badan usaha wajib didaftarkan ke pemerintah. Badan usaha yang telah terdaftar akan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Badan usaha yang berbadan hukum memiliki seluk beluk organisasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu, perlu diatur oleh Departemen hukum dan HAM. Pengurusan badan hukum ini biasanya dilakukan oleh notaris. Contoh badan usaha yang berbadan hukum adalah perseroan terbatas dan koperasi.
Badan usaha yang tidak berbadan hukum merupakan badan usaha yang relatif sederhana. Namun demikian, pembuatan badan hukum dapat dilakukan jika diinginkan pemilik usaha. Contoh badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah usaha perseorangan, CV, dan firma.
Ada lima bentuk badan usaha yang bisa dipilih, yaitu perusahaan perseorangan (PO), firma (Fa), commonditaire vennootschap (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi.
a. Perusahaan perseorangan (PO)
Bentuk usaha ini paling sederhana dan mudah pengorganisasiannya. pemiliknya hanya satu orang dan dikelola sendiri oleh pemilik usaha. Dengan demikian, seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan perusahaan. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Pihak lain bisa menjadi investor dengan mendapatkan imbalan tertentu sesuai perjanjian. anjian. pemilik jugs bebas untuk mendirikan atau menutup usahanya. Biasanya bentuk usaha ini akan berhenti setelah pemiliknya meninggal dunia. Badan usaha perseorangan tidak perlu berbadan hukum meskipun boleh. Untuk mendapatkan izin usaha secara resmi, perusahaan perseorangan harus membayar biaya perizinan. Dengan demikian perusahaan akan mendapat hak keringanan pajak. pajak yang dibayarkan berbeda dengan pajak pendapatan atau pajak kekayaan pribadi.
Keuntungan
Cara mendirikan mudah, murah, Berta aktivitas relatif sederhana.
Organisasinya sederhana dan luwes sehingga biaya organisasi rendah, rahasia perusahaan terjamin, dan pajaknya ringan.
Tidak wajib berbadan hukum.
Keputusan-keputusan dapat segera diambil sesuai keadaan.
seluruh keuntungan dapat dimiliki sendiri.
Kelemahan
Modal tidak besar dan sulit mendapatkan pinjaman untuk menambah modal dan perluasan usaha.
Tidakada batasan antara milik pribadi dengan milik perusahaan balk dalam hal harta maupun utang.
seringkali usaha kurang berkembang karena kurang ide sehinga kelangsungan peru­sahaan kurang terjamin.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
Pengelolaan sangat tergantung kemampuan pemilik.
b. Firma (Fa)
Dua orang atau lebih yang bersedia mengumpulkan kekayaan (uang, sarana, tenaga, dan keahlian) dan sepakat untuk melakukan usaha, dapat membentuk firma. Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam sebuah akta disaksikan notaris atau pejabat yang berwenang untuk itu. selanjutnya akta tersebut didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri dan dimuat dalam Berita Negara.
setiap anggota dapat melakukan usahanya sendiri-sendiri atas nama firma. semua keuntungan maupun kerugian usaha menjadi tanggungan anggota firma. Dalam akta pendirian biasanya dicantumkan cars pembagian laba. Pembagian laba dihitung secara proporsional berdasarkan atas modal yang disetorkan.
Keuntungan
Lebih mudah mendapatkan pinjaman modal tambahan karena kekayaan pribadi seluruh anggota dUadikan tanggungan.
Anggota-anggotanya biasanya sudah sating mengenal clan mempercayai.
Kelemahan
Ticlak ada batasan antara harta pribadi dengan harta firma.
Kesalahan salah seorang anggota dapat menjadi tangung jawab seluruh anggota firma.
Jika terjadi perselisihan akan sulit dipecahkan, bahkan Bering berakhir dengan pembubaran.
c. Perusahaan Komanditer(CV)
CV (Comanditaire Vennootschap) adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Ada dua macam anggota di dalam CV, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah anggota pengurus yang mengurus perusahaan clan melibatkan seluruh harta pribadinya. Anggota pasif adalah anggota yang menyerahkan modal Baja tanpa melibatkan harta pribadinya sehingga ticlak berhak mencampuri pengelolaan perusahaan. Pads waktu mendirikan CV, perlu dibuat suatu akta resmi di tempat notaris (pejabat negara). Dalam akta inilah dicantumkan nama-nama anggota aktif dan anggota pasif.
Keuntungan
1. Tambahan modal agak mudah diperoleh karena semua kekayaan pribadi anggota aktif dapat dijadikan tanggungan.
2. Memungkinkan bagi seseorang untuk menjadi anggota CV tanpa melibatkan seluruh kekayaan pribadinya dengan menjadi anggota pasif.
3. Inovasi dan pengelolaan usaha dapat berjalan lebih balk sehingga kelangsungan perusahaan bisa lebih lama.
Kelemahan
1. Anggota pasif tidak diperbolehkan mencampuri kebgaksanaan perusahaan can pengelolanya.
2. Harta pribadi anggota aktif ikut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan.
3. Kemungkinan terjadinya konflik karena ketidakjujuran anggota aktif terhadap anggota pasif Berta rahasia perusahaan tidak terjamin.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Keuntungan
1. Para pemegang saham tidak ikut menanggung utang dagang dan pajak jika perusahaan jatuh Kerugian hanya terbatas pada modal yang ditanamkan dalam perusahaan
2. saham dapat diperjual belikan
3. Peluang untuk mendapatkan pinjaman tam­bahan modal lebih besar, dan kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
4. Tambahan modal dapat jugs diperoleh dari penjualan saham kepada umum
Kelemahan
1. Prosedur pendirian cukup rumit dan memer­lukan biaya yang tinggi.
2. Pemegang saham kurang memerhatikan perusahaan.
3. Harus diadakan pertemuan untuk menyusun AD-ART dan garis kebgaksanaan.
4. Jika operasi usaha PT akan pindah atau diperluas ke bidang operasi yang tidak tercantum dalam akta, harus meminta izin pejabat hukum negara.
e. Koperasi
Koperasi sebenarnya bukan perkumpulan modal, tetapi perkumpulan orang yang bertujuan untuk memajukan kepentingan material pars anggotanya. Koperasi jugs merupakan badan usaha yang berlandaskan azas kekeluargaan.
Berdasarkan operasional kegiatannya, ada tiga macam koperasi, yaitu koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produktif.
Pendirian koperasi didahului dengan pembuatan akta yang berisi anggaran dasar koperasi, kemudian disahkan pejabat koperasi atau kuasa Menteri Koperasi. selanjutnya, akta didaftarkan di kantor pejabat koperasi. Tanggal penclaftaran dUadikan tanggal resmi berdirinya koperasi tersebut. Berdirinya koperasi kemudian diumumkan di Berita Negara. Dengan demikian, koperasi termasuk badan usaha yang berbaclan hukum.
Keuntungan
Adanya fasilitas tertentu dari pemerintah, seperti bebas beberapa macam pajak
Kelemahan
1. Lebih tergantung pads kejujuran dan kreativitas pengurusnya
. .
2. Keanggotaannya tidak dapat diperjualbelikan.
Info
Pada umumnya terdapat tiga bentuk perusahaan yang berbeda, yaitu perusahaan perorangan, perusahaan persekutuan, dan perusahaan perseroan. Masing-masing bentuk perusahaan ini memiliki kelemahan dan keunggulan masing-masing.
> Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan dimiliki oleh individu. Bentuk usaha ini mudah pengeLoLaannya. Biayanya juga tidak tertalu mahal. kelemahan utama bentuk perusahaan ini adalah sumberdaya keuangan yang terbatas karena hanya mengan­dalkan harts milik pribadi.
> Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan dimiliki oleh dua atau lebih individu. sumberdaya keuangan tidak hanya berasal dari satu orang saja, tetapi berasat dari beberapa pemilik perusahaan. Masing-masing pemilik menyetorkan modal ke perusahaan dan bekerja secara bersama-sama.
> Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan Bering disebut juga korporasi. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum. Biasanya modalnya terdiri atas saham-saham yang diterbitkan oleh korporasi tersebut dan dijual kepada masyarakat yang berminat. Keunggulan utama bentuk perusahaan korporasi terletak pads kemampuannya untuk mendapatkan sejumlah sumber daya keuangan dengan cars menerbitkan saham. Pemegang saham perusahaan bisa perorangan yang membeli saham perusahaan ini.
3. Proses Pemilihan Bentuk Usaha
Pemilihan suatu bentuk badan usaha tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa faktoryang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha. faktortersebutsebagai berikut.
1. Cara pengumpulan modal.
2. Kemudahan mendirikan.
3. Risiko.
4. Kemudahan akses pinjaman/tambahan modal.
5. Kemudahan akses mendapatkan bantuan teknis.
6. Konsekuensi jika usaha dihentikan.
7. Tanggung jawab anggota.
8. Besarnya pajak.
sementara itu, langkah-langkah yang harus Anda lakukan dalam menentukan bentuk usaha sebagai berikut.
1. ketahuilah bentuk-bentuk usaha yang ada berikut kelemahan dan kekuatannya Berta syarat-syarat pendiriannya.
2. seleksilah dengan saksama bentuk usaha yang cocok.
3. Ketahuilah dasar hukum atau peraturan pendiriannya (jika ada).
4. Buatlah daftar pilihan macam-macam bentuk usaha yang ada kemudian seleksilah menurut dasar:
· penghasilan yang diinginkan,
· latar belakang pribadi keterampilan, kemampuan, dan kesehatan.
Jika kondisi Anda cukup baik dan memiliki modal cukup besar, bentuk usaha perorangan merupakan pilihan yang tepat. Jika prospek usaha cukup cerah dan ada harapan menjadi lebih besar, namun Anda masih memerlukan tambahan modal, bentuk PT itu yang lebih sesuai.
Jika Anda merasa perlu mempunyai rekan yang terampil atau memerlukan dukungan keuangan dan sanggup mengatasi perselisihan antarrekan, bentuk CV atau firma dapat dipertimbangkan. Akan tetapi, jika Anda mau merangkak dari perusahaan perorangan, kemudian menjadi CV, dan akhirnya menjadi PT juga tidak masalah.
4. Mengenal Perusahaan Kecil
Peranan penting usaha kecil telah disadari di seluruh dunia. Tidak hanya negara-negara berkembang, negara maju pun mengakui peranan tersebut. Perhatian pemerintah terhadap usaha kecil sangat besar. Amerika serikat telah membentuk sebuah lembaga dengan tugas khusus membantu lancarnya operasi usaha kecil, yaitu Lembaga Administrasi Usaha Kecil (Small Business Administration). Di Inggris, lembaga sejenis ini disebut Komisi Perusahaan-Perusahaan Kecil.
Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap usaha kecil jugs sangat menggembirakan. Berbagai keringanan dan kemudahan diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk merangsang dan membina usaha kecil seperti keringanan pajak, kemudahan dalam pengurusan izin, Berta kemudahan dalam mendapatkan kredit khusus.
Ada tiga alasan utama mengapa keberadaan usaha kecil menjadi sangat penting.
1. Kinerja usaha kecil cenderung lebih baik dalam menghasilkan tenaga kerja yang produktif.
2. Usaha kecil sangat dinamis dalam meningkatkan produktivitas.
3. Usaha kecil memiliki fleksibilitas tinggi sehingga mampu hidup di seta-seta kehidupan usaha besar, bahkan dalam kondisi perekonomian yang sangat sulit.
Di Indonesia, keberadaan usaha kecil telah dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 199s. Menurut UU Nomor 9 Tahun 199s, yang dimaksud usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
3. Milik warga negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
6. Parameter yang digunakan untuk menentukan Skala usaha tersebut adalah:
7. omset,
8. aset,
9. jumlah tenaga,
10. status hukum dan perizinan,
11. penerapan teknologi, serta
12. teknis dan manajemen.
Masing-masing parameter tersebut diberi bobot, indikator,dan Skala serta nilai dengan nilai kumulatif maksimal 100. Basil nilai kumulatif akan menentukan Skala usaha tersebut.
1. selain itu, ciri lain usaha kecil dapat diuraikan sebagai berikut.
2. Usaha dimiliki secara bebas, terkadang tidak berbadan hukum.
3. Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang mencolok.
4. Usaha dimiliki dan dikelola oleh satu orang.
5. Usaha tidak memiliki karyawan.
6. Modalnya dikumpulkan dari tabungan pribadi.
7. Wilayah pasarnya bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari pusat usahanya.
A. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Sebelum menentukan cara mengorganisasikan suatu usaha atau bisnis, seorang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan usaha atau bisnis yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini disebabkan karena faktor-faktor tertentu seperti pajak, keuangan perusahaan dan lain-lainnya adalah berbeda untuk masing-masing bentuk hukum usaha atau bisnis yang dijalankannya (Kent Royalty, 1988). Begitu pula, sangat tidak masuk akal jika ada orang yang mengatakan bahwa suatu bentuk usaha atau bisnis adalah cocok untuk semua jenis usaha atau bisnis yang akan dijalankannya.
Bentuk badan usaha yang akan dipilih seorang wirausahawan, banyak ditentukan oleh jenis badan usaha, bentuk permodalan, tanggung jawab usaha, keanggotaan, pembagian laba, publikasi, dan sebagainya. Di dalam memotivasi usaha, para wirausahawan harus mempertimbangkan dengan teliti menyangkut pengertian bentuk usaha yang akan dijalankannya, kelompok bentuk usaha yang akan didirikan, maksud dan tujuan pendirian usaha, perundingan pendirian usaha, dan kesempatan pendirian usaha. Agar lebih jelas, berikut ini diuraikan dan dijelaskan mengenai bentuk-bentuk badan usaha.
1. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi pemiliknya
a. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan negara. Badan usaha negara itu merupakan kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapatan, tanpa meninggalkan sifat pengabdiannya untuk kepentingan umum. Badan usaha negara bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan Inpres Nomor : 17/1967, badan usaha negara disederhanakan menjadi Perjan, Perum, dan PT Persero. Dengan perkataan lainnya, badan usaha negara itu adalah badan usaha kepunyaan pemerintah yang seluruh modalnya dibiayai dan dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan. Sebagai pimpinan badan usaha negara, biasanya diserahkan kepada seorang atau beberapa orang direksi yang jumlahnya serta susunannya, ditentukan dalam peraturan pendiriannya dan diangkat serta diberhentikan oleh pemerintah.
b. Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. Badan usaha swasta, biasanya dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha swasta, biasanya dimulai dari tingkat yang paling kecil, sampai pada tingkat yang paling besar.
c. Badan Usaha Campruan
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pihak pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
d. badan Usaha Daerah
Badan usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya dimiliki atau dibiayai oleh pemerintah daerah yang telah dipisahkan. Badan usaha daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
2. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi sistem pengelolaannya
a. Bdan Usaha Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang pekerjaannya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi.
Proses pengolahan bahan dasar tersebut merupakan proses pengolahan bentuk barangjadi yang menimbulkan banyak manfaat. Misalnya: Badan usaha industri itu bergerak pada industri logam, industri tekstil, industri sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil, industri makanan, assembling, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Perniagaan
Badan usaha perniagaan adalah badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang. Badan usaha perniagaan merupakan badan usaha yang bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan menjualkan kembali dari produsen ke tangan konsumen. Contoh badan usaha tersebut, antara lain ekspor-impor, grosir, agen, pedagang eceran, dan sebagainya.
c. badan Usaha agraris
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam pengolahan usaha tanah. Misalnya: pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan lain sebagainya. Badan usaha agraris sangat erat hubungannya dengan keadaan alam, misalnya iklim, cuaca, keadaan tanah, air, dan sebagainya. Dengan perkataan lainnya, badan usaha agraris itu merupakan badan usaha yang mengolah dan memanfaatkan bantuan alam, sehingga barang yang diolahnya itu banyak manfaatnya untuk kepentingan konsumen.
d. Bdan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian, mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia sebelumnya. Contoh badan usaha ekstraktif, antara lain: pertambangan, pembuatan garam, pembuatan migas, dan sebagainya. Barang­barang yang sudah tersedia dari pertambangan, di antaranya timah, batu tiara, minyak, aspal, perak, emas, tembaga, seng, besi, baja, dan sebagainya.
e. badan Usaha Jasa
Badan usahajasa adalah badan usaha yang aktivitas usahanya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayananjasa kepada para konsumen. Badan usahajasa ini, hanya memberikan atau menyewakan jasa kepada orang lain atau badan usaha lain. Badan usaha jasa, dapat dipisahkan menjadi badan usahajasa finansial dan badan usaha jasa nonfinansial.
· Badan usaha jasa finansial
Badan usaha jasa finansial selalu bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa kredit uang. Contoh badan usaha jasa finansial, antara lain: bank, koperasi, asuransi, dan sebagainya.
· Badan usaha jasa nonfinansial
Badan usaha jasa nonfinansial, aktivitasnya memberikan pelayanan jasa-jasa lain di luar pemberian kredit uang atau permodalan.
Badan usaha ini, di antaranya sebagai berikut:
Badan usaha persewaan, misalnya persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan kendaraan, dan sebagainya.
Badan usaha jasa hiburan, misalnya bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
Badan usaha profesi, misalnya jasa akuntan publik, jasa dokter, jasa arsitek, dan sebagainya.
Badan usaha pertanggungan, misalnya jasa asuransi, jasa bank, dan sebagainya.
3. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari legalitas hukum Badan usaha perseorangan
a. Badan Usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan is sendiri yang memimpin, pemiliknya, Berta bertanggung jawab atas segala pekerjaannya. Dengan perkataan lain, badan usaha perseorangan itu merupakan badan usaha yang dikelola dan diawasi seseorang. Karena modal usaha itu milik seorang, maka segala keuntungan yang diperolehnya merupakan miliknya.
Demikian pula segala kerugian atau risiko yang dideritanya, menjadi tanggung jawab sendiri.
Bentuk usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang banyak dipilih oleh masyarakat, karena prosedur pendiriannya sangat sederhana dan tidak banyak birokrasi.
1) Kebaikan badan usaha perseorangan
· Kebaikan-kebaikan badan usaha perseorangan, antara lain:
· mudah didirikan dan mudah dibubarkan;
· mudah mengambil suatu keputusan;
· prosedur pendiriannya sangat sederhana;
· ada kebebasan di dalam pengelolaannya;
· biaya mengurus organisasi relatif kecil atau murah;
· rahasia perusahaan terjamin;
· keuntungan laba jatuh kepada seorang atau pemilik; h ) pengawasan badan usaha terpusat pada satu orang;
· mudah mengadakan perubahan dalam pengelolaan usaha.
2) Keburukan badan usaha perseorangan
Keburukan-keburukan badan usaha perseorangan, antara lain:
· kemampuan manajemennya terbatas;
· risiko dalam usaha ditanggung sendiri;
· kecakapan dan keterampilan-pimpinan sangat terbatas;
· modalnya terbatas dan kadang-kadang sangat sulit untuk menambahnya;
· tanggung jawab tidak terbatas, karena tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan badan usaha dan kekayaan sendiri;
· kelangsungan hidup badan usaha kurang begitu terjamin;
· keputusan kadang-kadang kurang tepat, karena hanya berdasarkan pertimbangan seorang saja.
b. Persekutuan firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, Berta merekalah pemiliknya.
Tanggung jawab sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya. Jika perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk menutup kerugian perusahaan. Untuk mendirikan Persekutuan Firma, mereka bersepakat membuat suatu akta resmi atau akta di bawah tangan. Apabila mereka membuat akta resmi, maka akta tersebut didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang akan mengumumkannya di dalam Berita Negara.
Akta pendirian persekutuan firma yang didaftarkan, harus memuat tentang:
· Nama, nama keeil, pekerjaan, dan tempat kediaman para anggota persekutuan;
· Penunjukan nama bersama dari persekutuan dan untuk usaha umum;
· Penunjukan siapa yang berhak menandatangani atas nama persekutuan;
· Saat mulai dan akan berakhirnya persekutuan.
1) Kebaikan dan keburukan persekutuan firma
a) Kebaikan persekutuan firma
Beberapa kebaikan persekutuan firma, antara lain:
· prosedur pendiriannya relatif rendah;
· pembagian pekerjaan sesuai keahlian;
· kebutuh an akan modal lebih mudah terpenuhi;
· risiko kerugian dapat dibagi oleh beberapa orang anggota;
· kemampuan untuk mencari kredit akan lebih besar;
· kontinuitas perusahaan tidak tergantung pada seseorang.
b) Keburukan persekutuan firma
Beberapa keburukan persekutuan firma, antara lain:
· utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota;
· akibat tindakan seseorang anggota Firma, akan menyebabkan terlibatnya anggota lainnya;
· kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara para pemilik atau pendiri;
· kesatuan pendapat sukar dicapai, sehingga pengambilan keputusan Bering kurang tepat dan cepat.
2) Contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungannya
Agar lebihjelas, di bawah ini diberikan contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungannya.
Didin Djaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, sudah sepakat mendirikan sebuah Firma. Firma itu diberi nama Firma Sekawan yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan tekstil. Modal yang disetorkan oleh masing-masing yaitu sebagai berikut: Didin Djaenudin Rp 6.000.000,00; Dadan Gunawan Rp 4.000.000,00; sedangkan Ny.Yayah Rodiah Rp s.000.000,00. Adapun pembagian keuntungan atau kerugiannya didasarkan kepada besar modalnya masing-masing yang disetor dengan perbandingan 60:40:s0. Apabila keimtungan yang diperoleh pada satu tahun berjumlah Rp 3.000.000,00, maka pembagian keuntungan, untuk mereka bertiga adalah:
Memahami Kewirausahaan SMK Kelas XI

60



Didin Djaenudin
x Rp 3.000.000,00
= Rp 1.200.000,00

1s0


40



Dadan Gunawan
x Rp 3.000.000,00
= Rp 800.000,00

1s0


s0



Ny. Yayah Rodiah
x Rp 3.000.000,00
= Rp 1.000.000,00

1s0

Jumlah laba yang dibagikan

= Rp 3.000.000,00

c. Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan di mana satu atau lebih anggotanya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang anggota lainnya, dengan nama bersama, dan mereka merupakan pemiliknya.
Dengan perkataan lainnya, persekutuan komanditer (CV) itu adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uang tidak perlu sama besarnya.
1) Keanggotaan dalam persekutuan komanditer
Dalam persekutuan komanditer, kita mengenal 2 macam anggota yaitu:
Anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja, tetapi ia tidak mernimpin perusahaan. Anggota ini disebut anggota pasif.
Anggota yang berhak memimpin persekutuan. Anggota ini disebut anggota aktif.
Anggota persekutuan pasifhanya bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang diserahkannya, sedangkan anggota persekutuan aktif bertanggung jawab tidak terbatas. Di dalam persekutuan komanditer, kita mengenal tiga macam persekutuan yaitu:
Persekutuan komanditer asli, adalah persekutuan yang semula dipimpin oleh badan usaha perseorangan. Karena ingin memperluas usahanya, maka ia memasukkan orang lain supaya mau ikut serta di dalam usaha memasukkan atau menyerahkan modalnya pada persekutuan.
Persekutuan komanditer campuran, adalah apabila persekutuan Firma ingin mengadakan penambahan modal baru dengan tidak usah turut campur dalam pimpinan perusahaan. Anggota baru persekutuan di sini, hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya, sedangkan pimpinan perusahaan dipegang oleh anggota lama.
Persekutuan komanditer dengan saham, adalah apabila modal yang dibutuhkan begitu besar dan dibagi-bagi menjadi beberapa saham. Modal usaha dapat dikumpulkan dari beberapa orang yang ikut serta dengan tanggung jawab terbatas dan anggota baru tidak dapat menjadi pimpinan perusahaan.
2) Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer
Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer hampir sama saja dengan firma, hanya permodalan CV lebih besar daripada firma.
a) Kebaikan-kebaikan persekutuan komanditer
Kebaikan-kebaikan persekutuan komanditer antara lain:
· pendiriannya relatif agak mudah;
· modal yang dikumpulkan I ebih banyak;
· manajemen perusahaan dapat dideversifikasikan;
· kesempatan untuk berkembang lebih besar;
· kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
b) Keburukan-keburukan persekutuan komanditer
Keburukan-keburukan persekutuan komanditer, antara lain:
· sukar untuk menarik kembali investasinya;
· tanggung jawabnya tidak terbatas;
· kelangsungan hidup perusahaan tidak tentu;
· harus membayar bunga modal kepada sekutu diam.
3) Contoh proses pendirian persekutuan komanditer berikut permodalan dan pembagian keuntungannya
Agar lebih jelas, di bawah ini dimuat contoh proses pendirian perusahaan komanditer (CV) berikut permodalan dan pembagian keuntungannya.
Firma Sekawan kepunyaan Didin Djaenudin, Dadan Gunawan, clan Ny. Yayah Rodiah, bermaksud ingin memperluas usahanya dengan cara memperbesar modalnya. Diputuskan oleh bersama bahwa Firma Sekawan diubah menjadi Persekutuan Komanditer. Kebetulan sekali ada Sdr. Oman Saputra yang bersedia menyetorkan modalnya Rp s.000.000,00 dan is bertindak menjadi sekutu diam (pasif). Akhirnya permodalan CV Sekawan akan terkumpul menjadi:
Modal dari Didin Djaenudin = Rp 6.000.000,00
Modal dari Dadan Gunawan = Rp 4.000.000,00
Modal dari Ny. Yayah Rodiah = Rp s.000.000,00
Modal dari Oman Saputra = Rp s.000.000,00
Modal keseluruhan CV Sekawan akan berjumlah Rp20.000.00O,00 (dua puluh juta rupiah). Mengenai keuntungan perusahaan, terlebih dahulu sekutu kerja (aktif) mendapatkan s%, sedangkan sekutu diam (pasif) mendapatkan bunga modal sebesar 10%. Sisa keuntungan perusahaan dibagikan kepada sekutu kerja (aktif). Akan tetapi, jika perusahaan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dipikul oleh sekutu kerja (aktif) dan sekutu diam (pasif). Di sini sekutu diam (pasif) tidak akan memperoleh bunga modal karena menderita kerugian.
Andaikata pada tahun 200s, CV Sekawan memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya sebesar Rp3.9s0.000,00 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), maka pembagian keuntungannya sebagai berikut:
Jumlah keuntungan seluruhnya Rp 3.9s0.000,00
Bunga modal:
Didin Djaenudin
Dadan Gunawan
Ny. Yayah Rodiah
Oman Saputra
5% x Rp 6.000.000,00 =
Rp 5% x Rp 4.000.000,00 =
Rp 5% x Rp 5.000.000,00 =
Rp 10% x Rp 5.000.000,00 =
Jumlah bunga modal
Sisa keuntungan CV "Sekawan" Th. 2005
300.000,00
200.000,00
250.000,00
500.000,00
Rp 1.250.000,00
Rp 2.700.000,00
= Rp 2.700.000,00
Sisa keuntungan tersebut dibagikan kepada sekutu kerja, sebagai berikut:
Sisa keuntungan CV Sekawan pada tahun 200s Rp 2.700.000,00 Dibagikan kepada:
60
Didin Djaenudin 1s0 x Rp2.700.000,00 = Rp 1.080.000,00
40
Dadan Gunawan 1s0 x Rp2.700.000,00 = Rp 720.000,00
Memahami Kewirausahaan SMK Kelas XI
s0
Ny. Yayah Rodiah 1s0 x Rp2.700.000,00 = Rp 900.000,00
= Rp 2.700.000,00
Maka keuntungan masing-masing sekutu CV Sekawan itu, adalah sebagai berikut:
Didin Djaenudin
Rp 300.000,00 + Rp 1.080.000,00
= Rp 1.380.000,00
Dadan Gunawan
Rp 200.000,00 + Rp 1.080.000,00
= Rp 1.280.000,00
Ny. Yayah Rodiah
Rp 2s0.000,00 + Rp 1.080.000,00
= Rp 1.330.000,00
Oman Saputra

= Rp s00.000,00


Jumlah keuntungan seluruhnya
= Rp 4.490.000,00
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengeluarkan sero-sero (saham), di mana tiap prang dapat memiliki satu atau lebih wham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkannya.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang dimilikinya. Artinya makin besar jumlah saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula andil dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Adapun tanggungjawab seorang pemegang terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya.
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum dan terdapat pemisalian antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Mendirikan perseroan terbatas (PT) harus dengan akta notaris dan harus ada i2in dari Menteri Kehakiman dan harus diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. Dalam akta pendiriannya, PT harus memuat tentang:
Nama perseroan dan tujuannya;
Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya;
Tempat kedudukan perseroan;
Jumlah modal perseroan;
Anggaran dasar perseroan.
1) Kebaikan dan keburukan perseroan terbatas
a) Kebaikan-kebalkan perseroan terbatas
Kelebihan-kelebihan perseroan terbatas, antara lain:
kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin atau lebih lama;
tanggung jawabnya terbatas;
pengelolaan usahanya lebih efisien;
kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi;
3) saham dapat diperjualbelikan.
b) Keburukan-keburukan perseroan terbatas
Kekurangan-kekurangan perseroan terbatas, antara lain: I biaya pendiri annya relatif mahal;
.)) kurangnya komunikasi antara para pemegang saham; 3) tidak ada rahasia mengenai penjualan saham.
Memahami Kewirausahaan SMK Kelas XI 71
2) Contoh proses pembagian keuntungan dalam perseroan terbatas
Agar lebih jelas, di bawah ins dimuat contoh proses pembagian keuntungan perseroan terbatas (PT).
PT Bahagia Jaya pada tahun 200s, memperoleh keuntungan Rp1s.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Modal seluruhnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan barn disetor 80%. Adapun pembagian keuntungannya atau labanya ditentukan sebagai berikut:
Dibayarkan dahulu bunga modal s% dari modal yang disetor;
Sisanya dibagikan 60% untuk para pemegang saham;
Diperuntukkan untuk cadangan sebesar 10%;
Dipergunakan untuk dana sosial sebesar s%;
Bagian untuk direksi sebesar 20%;
Dibagikan untuk bonus para karyawan sebesar s%.
Di sini pembagian keuntungan/laba perusahaan akan tampak sebagai berikut:
Jumlah laba keseluruhan adalah

Rp
1s.000.000,00
Bunga modal s% x 80.000.000,00

Rp
4.000.000,00
Sisa keuntungan/laba

Rp
11.000.000,00
Pembagiannya adalah:



Direksi 20% x Rp 11.000.000,00
= Rp 2.200.000,00


cadangan 10% x Rp 11.000.000,00
= Rp 1.100.000,00


Pemegang saham 60% x Rp 11.000.000,00
= Rp 6.600.000,00


Dana sosial s% x Rp 11.000.000,00
= Rp ss0.000,00


Bonus Karyawan s% x Rp 11.000.000,00
= Rp ss0.000,00


Rp 11.000.000,00
0
Di sini pemegang saham akan memperoleh Rp 4.000.000,00, ditambah sebesar Rp 6.600.000,00 = Rp 10.600.000,00
Dengan demikian, dividen untuk setiap lembar saham tersebut adalah:,
10.600.000 00
X1f)O =lqg-r, 80.000.000,00 1
e. Perkumpulan Koperasi
Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, melainkan merupakan perkumpulan orang­orang. Koperasi berarti organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dengan kata laid, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi di Indonesia sangat penting, karena diatur dalam WD 194s pasal 33 ayat 1 sampai 3 sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan;
Cabang-cabang produksi yang penting bags negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Adapun yang menjadi landasan kerj a Koperasi Indonesia adalah:
Landasan Ideal: Pancasila.
Landasan Mental: Setia kawan dan kesadaran berpribadian.
Landasan Struktural: UUD 194s dengan landasan geraknya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.
1) Sumber permodalan koperasi
Sumber-sumber modal koperasi dapat diperoleh dari:
simpan pinjam para anggota;
kredit bank pemerintah dan nonbank;
sisa hasil usaha;
lembaga-lembaga ekonomi dan nonekonomi swasta.
Peminjaman modal kepada pihak bank belum tentu diperoleh, karena harus memenuhi berbagai syarat di antaranya:
Character adalah sifat-sifat para pengurus koperasi yang akan menanggung utang;
Capital adalah kekayaan dari koperasi sendiri;
Collateral adalah jaminan atas kredit yang akan diberikan kepada koperasi;
Capacity adalah kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diterima berikut bunganya;
Condition adalah kondisi perekonomian yang terjadi dalam masyarakat dan negara.
2) Kebutuhan akan modal dan penggunaannya
Modal koperasi sangat dibutuhkan untuk:
a) pengorganisasian;
fasilitas-fasilitas fisik;
pelaksanaan kegiatan usaha;
membelanjai para anggota untuk berproduksi.
Besarnya modal kerja yang dibutuhkan dan harus dipinjam dari bank tergantung pada beberapa faktor di antaranya:
sifat hasil produksi para anggota sendiri;
tingkat naik turunnya volume usaha;
pengalaman dalam manajemen usaha koperasi;
permintaan dari anggota sendiri.
Di dalam memilih sumber permodalan, koperasi harus memperhatikan segi biaya maupun kemampuan pengembaliannya, yaitu:
risk bearing ability adalah kemampuan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya dengan kekayaan koperasi sendiri.
return adalah keberhasilan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya.
repayment capacity adalah kemampuan mengembalikan kredit dan bunganya dari pendapatan koperasi yang diperoleh dari usaha lainnya.
Di samping harus memperhatikan ketiga faktor tersebut, dalam memilih sumber modal atau dana usaha untuk mengambil kredit, koperasi perlu memperhatikan faktor-faktor lainnya, seperti:
likuiditas adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah sampai pada waktunya;
soluabilitas adalah kemampuan koperasi untuk membayar utangnya dari aktivitas yang dimilikinya;
rentabilitas adalah kemampuan koperasi untuk mencapai keuntungan atau laba.
3) Lapangan usaha koperasi
Koperasi dapat bergerak dalam segala bidang ekonomi, di antaranya sebagai berikut.
a) Lapangan produksi
Kegiatan usaha dalam lapangan produksi, meliputi:
penyediaan kebutuhan untuk menghasilkan produksi;
menghasilkan barang secara bersama;
memproses hasil produksi.
b) Pemasaran
Kegiatan usaha dalam pemasaran, meliputi:
memasarkan hasil produksi anggota;
membeli hasil produksi anggota;
menyediakan sarana pemasaran produksi.
c) Konsumsi
Kegiatan usaha dalam konsumsi, meliputi:
memproduksi barang untuk keperluan anggota;
membeli barang-barang untuk keperluan anggota;
menyediakan keperluan anggota dan masyarakat.
Jasa
Kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi: menyediakan/menyewakan angkutan; memberikan kredit uang dan barang; jasa pelistrikan untuk anggota;
jasa asuransi untuk anggota.
Usaha-usaha lainnya Usaha-usaha lainnya di antaranya dalam bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan
sebagainya.
4) Penyusunan rencana kerja usaha dan anggota koperasi
a) Penyusunan rencana kerja usaha
Di dalam penyusunan kerja koperasi, harus memperhatikan tujuannya. Untuk dapat melaksanakannya, perlu adanya persyaratan yaitu:
adanya organisasi yang baik;
adanya sistem administrasi yang baik;
tersedianya data-data yang tepat dan benar;
tersedianya tenaga yang cakap dan terampil.
b) Penyusunan anggaran koperasi
Tujuan penyusunan anggaran koperasi ialah untuk mengetahui jumlab dana atau modal usaha yang diperlukan atau yang akan digunakan di dalam kegiatan usaha koperasi. Penyusunan anggaran koperasi meliputi:
biaya produksi;
biaya fisik;
biaya penjualan;
biaya pemasaran;
biaya umum dan administrasi.
5) Manajemen modal kerja koperasi
Manajemen modal kerja koperasi itu meliputi hal-hal berikut ini.
Manajemen kas
Di dalam kas ini termasuk uang simpanan di bank, yang setiap saat dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha koperasi. Tujuan manajemen kas ialah untuk menentukan kas maksimum yang selalu harus tersedia, agar sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembayaran uang yang sudah sampai waktunya.
Manajemen piutang
Di dalam manajemen piutang, perlu diperhatikan perputaran piutang. Makin tinggi perputarannya, makin baik karena makin kecil modal yang diperlukan untuk melayani penjualan kredit dalam volume sama.
Manajemen persediaan barang
Persediaan barang sangat banyak kaitannya dengan kegiatan penjualan, likuiditas, dan produksi. Dengan demikian, mempunyai pengaruh langsung terhadap rentabilitas usaha koperasi.
Laporan keuangan
Laporan keuangan sangat berguna untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi. Laporan keuangan koperasi dapat dibedakan menjadi:
(1) Laporan keuangan harian
Laporan keuangan harian berisi situasi uang kas dan bank.
(2) Laporan keuangan bulanan
Laporan keuangan bulanan berisi laporan penjualan barang dan jasa, laporan pembelian bahan baku, laporan produksi, laporan biaya produksi, laporan saldo uang di bank, dan sebagainya.
(3) Laporan keuangan triwulan
Laporan keuangan triwulan meliputi:
laporan penjualan barang dan jasa;
laporan pembelian bahan-bahan;
laporan biaya produksi;
laporan pemasaran.
(4) Laporan keuangan tahunan
Laporan keuangan tahunan merupakan neraca dan perhitungan rugi/laba untuk periode hasil usaha koperasi bersangkutan.
B. CARA USAHA SUBKONTRAK
Menurut pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 9 tahun 199s, yang dimaksud subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau usah a besar yang dalam hubungan kemitraan. Dengan kata lain, pola subkontrak adalah bentuk kerja sama yang dilakukan dalam hubungan produk bapak angkat.
Cara subkontrak akan terjadi apabila perusahaan induk (perakit) memutuskan untuk membeli, seperti komponen-komponen dari perusahaan keeil, dengan alasan lebih menguntungkan daripada membuat sendiri. Cara subkontrak kadang-kadang disebut sistem penunjang yang tersebar luas di sektor industri pengolahan. Tingkat ketergantungan perusahaan induk (perakit) pada subkontrak di berbagai cabang industri, sangat berbeda satu sama lainnya. Demikian pula tingkat ketergantungan perusahaan keeil pada pekerjaan subkontrak, sangat tergantung pada cabang industri yang digelutinya. Sistem atau cara-cara subkontrak banyak terdapat pada industri otomotif, pesawat listrik, elektronika, dan pemesinan.
Pada umumnya negara-negara yang sedang berkembang, sangat tertarik pada sistem pengembangan industri-industri pemasok melalui pengembangan sistem subkontraktor, karena beberapa pertimbangan di antaranya sebagai berikut:
Dengan meningkatkan proses industrialisasi memasuki tahap lebih maju, banyak industri-industri yang makin tergantung pada industri-industri pembuat komponen-komponen lokal.
Menghadapi berbagai kesulitan dalam program-program yang bertujuan untuk membantu industri kecil dan menengah secara langsung seperti bantuan teknis, keuangan, dan peluang-peluang untuk mengembangkan usaha. Contohnya Jepang, mempunyai jaringan subkontraktor yang luas yang dimiliki perusahaan-perusahaan raksasa, terutama yang bergerak dibidang industri otomotif (Toyota, Nissan) dan industri elektronika (Matshushita).
Karena banyak industri perakitan merupakan usaha patungan dengan negara-negara industri maju atau penerima lisensi. Diharapkan dengan adanya penciptaan langsung antarperusahaan, proses alih teknologi, keterampilan manajerial, dan kemampuan teknis dari industri besar ke industri kecil dan menengah bisa berjalan lancar.
C. USAHA WARALABA (FRANCHISE)
Berdasarkan pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 199s, yang dimaksud waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dengan perkataan lain, waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya besar dan kuat serta sukses dengan usahawan yang relatif barn atau lemah dalam usahanya.
Tujuan diadakannya waralaba adalah Baling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen (V. Winarto Pengembangan Waralaba (Franchising) di Indonesia Aspek Hukum dan Non Hukum). Salah satu kecenderungan yang pantas kits perhitungkan untuk kurun waktu sepuluh tahun mendatang, yaitu adanya franchising atau dalam bahasa Indonesia disebut waralaba. Franchising adalah upaya menjadi pengusaha produk atau jasa tertentu dengan mendapat lisensi dari perusahaan besar yang telah berhasil di bidang itu. Contohnya di Indonesia antara lain Kentucky Fried Chicken, Dunkin Donuts, Rudy Hadisuwarno, dan Es Teller.
Agar lebih jelas, di bawah ini dijelaskan mengenai karakteristik waralaba oleh beberapa ahli bisnis.
1. Douglas J. Queen, memberikan pengertian franchise (waralaba) sebagai berikut:
Mem-franchise-kan adalah suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Suatu bisnis memperluas pasar dan distribusi produksi, serta pelayanan yang dengan membagi bersama standar pemasaran dan operasional.
2. David J. Kaufmann, menjelaskan franchise (waralaba) adalah suatu bentuk atau sistem pemasaran dan pendistribusian di mana suatu bisnis Skala kecil dan independen yang disebut Franchisee dijamin untuk mempunyai hak memasarkan barang dan jasa dengan pihak lain yang disebut Franchisor sesuai dengan yang ditentukan, serta pihak franchise, akan membayar fee, sedangkan pihak franchisor akan memberikan bantuannya.
3 Abdurachman, memberikan pengertian franchise (waralaba) sebagai berikut:
Franchise adalah suatu persetujuan atau perjanjian antara leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar yang menyatakan bahwa yang pertama itu memberi kepada yang tersebut terakhir, suatu hak untuk memperdagangkan produknya dengan syarat-syarat yang disetujui kedua belch pihak.
4. Rooseno Harjowidigdo, menjelaskan bahwa franchise adalah sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek, bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran, dan bantuan operasional.
5. V Winarto mengidentifikasi karakteristik pokok yang terdapat dalam sistem bisnis waralaba (franchise) sebagai berikut.
Ada kesepakatan kerja sama yang tertulis.
Selama kerja sama tersebut, pihak pengwaralaba (franchisor) mengizinkan pewaralaba (franchise) menggunakan merek dagang identitas usaha milik pengwaralaba dalam bidang usaha yang disepakati. Penggunaan identitas usaha tersebut akan menimbulkan asosiasi pada masyarakat adanya kesamaan produk dan jasa dengan pengwaralaba.
Selama kerja sama tersebut, pihak pengwaralaba memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendampingan berkelanjutan pada waralaba.
Selama kerja sama tersebut, pengwaralaba mengikuti ketentuan yang telah disusun oleh pewaralaba yang menjadi dasar usaha yang sukses.
Selama kerja sama tersebut, pengwaralaba melakukan pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan sistem kerja sama.
Kepemilikan badan usaha sepenuhnya ada pada waralaba. Secara hukum pengwaralaba dan pewaralaba adalah dua badan usaha yang terpisah.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Sistem franchise (waralaba) melibatkan dua pihak, yaitu:
Franchisor, yaitu wirausaha sukses pemilik produk, jasa, atau sistem operasi yang khas dengan merek tertentu yang biasanya telah dipatenkan.
Franchise, yaitu perorangan dan atau pengusaha lain yang dipilih oleh franchisor atau yang disetujui permohonannya untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama dagang, merek atau sistem usaha miliknya itu dengan syarat memberi imbalan kepada franchisor, berupa uang dalamjun-dah tertentu pada awal kerja sama dijalin (uang pangkal) dan atau pada selang waktu kerja sama (royalti).
Di samping itu, waralaba (franchise)juga merupakan keistimewaan atas suatu penjualan barang dan jasa, di mana hak tersebut diberikan oleh pabrik atau supplier kepada pengedar untuk menggunakan namanya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Hal ini merupakan suatu lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang diperbolehkan, kepada pihak lain untuk menjual suatu produk atau pelayanan berdasarkan merek atau nama dagang tersebut.
Usaha waralaba (franchise) merupakan bentuk khusus dari lisensi di mana pemberi hak bukan hanya menjual haknya, mel.ainkanjuga turut Berta membantu si penerima hak dalam melakukan bisnisnya. Dalam bentuk waralaba ini, beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat antara lain sebagai berikut.
Organisasi
Perusahaan pemberi hak, biasanya masuk ke suatu negara dan mencari partner atau perusahaan yang ingin mendapatkan hak mereka. Lalu mereka akan berunding untuk menentukan bentuk organisasi apa yang layak dan cocok untuk pengembangan usaha yang akan dilakukan.
Masalah perjanjian Penyusunan kontrak harus detail dan bentuknya kurang lebih sama dengan metode lisensi.
. Modifikasi
Biasanya produk-produk yang dijual itu harus mengalami modifikasi, karena kebutuhan dan kultur dari suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Karena itu, antara pemberi dan penerima hak, harus berkompromi dan berunding untuk menentukan modifikasi, jbgik pada sistem operasi maupun produk yang akan dijual.
Adapun beberapa kelebihan dari bentuk waralaba (Franchise), antara lain:
Adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi, sehingga pemberdayaan SDM dapat dilakukan.
Adanya bantuan keuangan bagi jalannya dan kemajuan perusahaan.
Umumnya perusahaan yang memberikan hak hsensinya, mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti keandalannya, sehingga si pemegang lisensi dapat dimanfaatkan jaringan ini.
Keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal di dunes, sehingga untuk memasar­kannya tidak diperlukan lagi biaya yang tinggi.
Kekurangan-kekurangan dari bentuk waralaba ini, antara lain:
Kontrol dari perusahaan pemegang paten yang ketat.
Kontrol Berta pemenuhanjanji-janji dari pemegang paten yang biasanya tidak ditepati.
Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi.
D. PRINSIP BERMITRA USAHA
Agen, toko, dan pemasok merupakan lingkaran penting dari setiap usaha kecil. Mereka itu sebagai mitra usaha, yang Bering sekali menentukan kehidupan sebuah perusahaan lainnya. Oleh karena itu, maju mundurnya perusahaan yang bermitra usaha ada sangkut-paut dengan perusahaan lainnya.
Bila ada perusahaan yang mitra usahanya menunda kewajiban pembayaran sampai jauh melampaui batas ketentuan, kita harus mencurigai kesehatan perusahaan tersebut. perusahaan yang sehat dan bermitra usaha dengan perusahaan kita, pasti akan mengutamakan citra atau names baik perusahaannya di mates mitra usahanya.
Hubungan keterkaitan dan kemitraan bisa menunjang pertumbuhan, kalau perusahaan besar berhasil membina sejumlah wirausahaan kecil dan menengah, agar bisa tumbuh menjadi perusahaan besar.
Dalam rangka mengembangkan prinsip kemitraan yang sederajat, Baling membutuhkan, dan menguntungkan, makes hubungan kemitraan dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
mengidentifikasi industri-industri kecil yang memang mempunyai potensi untuk tumbuh dengan pesat;
membina industri-industri kecil sampai mereka mencapai tingkat kemandirian;
mengembangkan industri-industri keeil yang mandiri, sebagai subkontraktor dari industri besar;
menjalin kemitraan usaha antara usaha besar dan usaha kecil.
prinsip bermitra usaha dapatjuga terjadi dalam bidang pemasaran, karena usaha kecil umumnya mengalami kesulitan dalam pemasaran. Misalnya, pasar swalayan yang khusus memasarkan produk usaha kecil dapat melakukan pesanan-pesanan pada usaha kecil. Hasil-hasil produksi dari usal, a­usaha kecil, selanjutnya dipasarkan oleh pasar swalayan kepada pares konsumen.
Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 199s tentang Usaha Kecil, dalam pasal 26, dirumuskan konsep kemitraan usaha sebagai berikut:
1. Usaha menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil, baik yang memiliki, maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.
Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) diupayakan ke arch terwujudnya keterkaitan usaha.
Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
Dalam melaksanakan hubungan, kedua belch pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar sudah berjalan dengan baik, serta usaha menengah dengan usaha besar bertindak sebagai perusahaan inti dan usaha kecil sebagai plasma. Perusahaan inti melaksanakan pembinaan terhadap usaha kecil mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksinya.
Pelaksanaan pengembangan industri kecil, dilakukan melalui sistem kemitraan. Keterkaitan dan kemitraan bertujuan untuk:
meningkatkan nilai tambah ekonomi dan sosial, serta
meningkatkan sumbangan bagi pertumbuhan produksi nasional.
Asas dan prinsip yang dipergunakan dalam keterkaitan dan kemitraan, yaitu sebagai berikut:
saling membutuhkan;
saling memperkuat;
saling menguntungkan.
Jadi, prinsip bermitra usaha itu adalah hubungan kerja sama usaha antara perusahaan besar atau menengah (sektor produksi barang dan jasa) dan perusahaan kecil yang didasarkan atas asas saling membutuhkan.

STRUKTUR ORGANISASI USAHA
1. Prinsip-prinsip organisasi
Pada dasarnya prinsip-prinsip yang paling penting di dalam organisasi usaha atau bisnis adalah adanya sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan. Setelah organisasi usaha tersusun, selanjutnya wirausaha menentukan karyawannya. Seperti kita ketahui bahwa bagaimanapun cermatnya suatu organisasi usaha disusun, jika tidak ada faktor manusianya maka perusahaan itu tidak akan berjalan dan berkembang dengan baik. Oleh karena itu, wirausaha sebagai pemilik perusahaan, perlu memikirkan bagaimana menempatkan para karyawannya yang tepat sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
Adapun prinsip-prinsip di dalam penyusunan organisasi usaha, antara lain sebagai berikut.
a. Pokok dasar organisasi
Pokok dasar organisasi ialah perencanaan atau sasaran yang akan dicapai dalam pengembangan uz,aha. Adapun langkah pertama, dalam pengorganisasian adalah penetapan perencanaan dan sasaran yang akan dicapai, sebelum organisasi usaha disusun.
b. Merangkaikan pekerjaan menjadi satu sistem
Di sini wirausaha harus merangkaikan mulai dari berbagai segi keahlian yang ada dalam Dr-anisasi usaha, yaitu ahli akuntan, ahli pemasaran, ahli manajemen, ahli penjualan, ahli perpajakan, ahh perteknikan, dan sebagainya.
C. Kesatuan dalam perintah
Di sini seorang bawahan harus diperintah oleh seorang pimpinan dan dies hanya melaporkan pada pimpinan yang memerintahnya saja.
d Memelihara kemampuan pengawasan
Dengan memelihara kemampuan pengawasan yang layak, efisiensi yang tinggi bisa dicapai apabila pimpinan perusahaan dapat menjalankan tugas dan pekerjaan yang bisa dikuasai sesuai dengan keahliannya.
e. Menyusun tatanan dan skema jabatan
Di sini wirausaha sebagai pemilik perusahaan harus menyusun tatanan dan skema jabatan menurut organisasi usahanya. Tatanan organisasi usaha yang memadai dan skema jabatan yang jelas, Berta akan cepat diketahui, siapa yang memegang jabatan dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil akhir produk atau jasa yang dibuatnya.
Untuk keperluan usaha atau bisnis, prinsip kerja sama dalam organisasi itu dapat diperinci lagi sebagai berikut:
1) Prinsip tujuan dalam usaha atau bisnis;
2) Prinsip pengelompokan dan pembagian kerja;
3) Prinsip pendelegasian wewenang dalam bekerja;
4) Prinsip pengendalian dalam bekerja;
5) Prinsip kesederhanaan dalam organisasi;
6) Prinsip koordinasi dalam bekerja;
7) Prinsip kesatuan dalam bekerja;
8) Prinsip karyawan/pegawai dalam usaha atau bisnis.
Menetapkan tujuan organisasi usaha atau bisnis untuk mengejar sasaran usaha harus dilakukan bersama-sama dengan semua pihak secara cermat sekali. Di sini wirausaha sebagai pemilik perusahaan harus menunjuk orang untuk diserahi tugas memegang kewenangan dan pertanggungjawaban di dalam bekerja. Orang inilah yang nantinya memegang kewenangan tertinggi untuk mengambil keputusan memerintah dan sekaligus bertanggung jawab di dalam bekerja. Kemudian orang yang ditunjuk wirausaha itu, harus bisa memecah-mecah seluruh pekerjaan ke dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil beserta uraian tugasnya.
Seperti kita ketahui, di dalam usaha atau bisnis komersial dan kelompok fungsional dapat dijalankan berupa fungsi pemasaran, fungsi penjualan, fungsi keuangan, fungsi produksi, fungsi pembukuan, fungsi administrasi, dan sebagainya. Ke dalam tiap kelompok karyawan/pegawai, wirausaha sebagai pemilik perusahaan di dalam organisasinya, perlu menguraikan apa tugasnya, apa wewenangnya, kepada siapa mereka harus bertanggung jawab, dan dari siapa menerima laporan pertanggurigjawaban.
Di dalam kelompok karyawan/pegawai yang bekerja dalam perusahaan, wirausaha perlu menentukan pendelegasian kewenangan dan pertanggungjawabannya. Dengan adanya pelimpahan ini, akan memberikan manfaat bagi wirausaha sebagai pemilik perusahaan yaitu akan dapat memusatkan perhatiannya pada pekerjaan utamanya atau pokoknya saja. Di sini wirausaha akan lebih cepat membina pares karyawan atau pegawainya dan mendidiknya lebih prestatif, kreatif, inovatif, produktif, dan bertanggung jawab di dalam bekerja.
Seperti kita ketahui, bagaimanapun cermatnya penyusunan struktur organisasi usaha atau bisnis, akan tetapi tidak bisa berjalan lancar jika faktor manusianya tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, wirausaha sebagai pemilik perusahaan perlu memikirkan bagaimana menempatkan karyawan atau pegawai yang tepat sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan keahliannya. Menurut pengamatan bahwa penyusunan struktur organisasi usaha atau bisnis yang baik akan mempunyai fungsi-fungsi tertentu, di antaranya:
  1. dapat menentukan pedoman kerja;
  2. dapat mengatur cara bekerja dan bekerja sama;
  3. dapat mencegah kesimpangsiuran dalam bekerja;
  4. dapat mencegah kelambatan-kelambatan dan kesulitan-kesulitan dalam bekerja.

2. Menyusun struktur organisasi
Organisasi usaha yang disusun wirausaha berdasarkan pada prinsip akan jelas, siapa pimpinan dan siapa bawahannya, apa tugas dan apa tanggung jawabnya masing-masing.
Seperti kita ketahui bahwa yang paling penting dalam penyusunan organisasi usaha setiap karyawan atau pegawai di dalam perusahaan, mengetahui tugas kerja dan tanggung jawabnya, mengetahui siapa yang memberi perintahnya, kapan tugas kerja itu akan dilakukan dan bagaimana sistem pengendaliannya.
Agar lebih jelas, di bawah ini dimuat contoh struktur organisasi perusahaan yang disusun secara sederhana.
3. Aspek kepersonaliaan
Dalam pengelolaan usaha sebagai organisasi, faktor manusia merupakan unsur pokok yang paling penting, karena dapat menentukan berhasil tidaknya pengembangan usaha. Tidak ada usaha atau bisnis yang dapat beroperasi tanpa manusia yang mengerjakannya.
Dalam praktiknya ada 2 (dua) alasan dasar tentang pentingnya pengendalian personalia di dalam perusahaan, yaitu:
a. untuk membatasi besarnya biaya personalia perusahaan;
b. untuk membina kemampuan dan prestasi personalia bagi kepentingan operasi perusahaan;
C. untuk membina pengembangan kreativitas, motivasi, dan produktivitas personalianya.
Pada dasarnya wirausaha sebagai pemilik perusahaan berkewajiban memanajemeni karyawan atau pegawai demi mencapai tujuan yang hendak dicapai perusahaan. Dapat dibuktikan apabila karyawan atau pegawai bermotivasi tinggi dan merasa sebagai bagian dari keluarga perusahaan, maka mereka akan bekerja secara prestatif, inovatif, efektif, efisien, dan menguntungkan perusahaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, ada baiknya wirausahawan sebagai pemilik perusahaan menggariskan kebijaksanaan personalia perusahaannya yang mantap, berupa:
a. menetapkan cara seleksi dan persyaratan penerimaan karyawan atau pegawai;
b. menetapkan syarat-syarat naik pangkat bagi mereka yang berprestasi dan memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar aturan perusahaan;
c. menetapkan pedoman jam kerja, masalah cuti, dan sebagainya;
d. menetapkan gaji minimum dan tunjangan yang cukup bagi karyawan atau pegawai dan keluarganya;
e. menetapkan cara memproses produk atau jasa secara cepat dan tepat;
f . menetapkan desain, model, manfaat, dan kualitas produk atau jasa yang diminati konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar